Menggaji karyawan kelihatannya sederhana — tinggal transfer gaji pokok, kan? Ternyata tidak. Ada potongan BPJS, iuran yang sebagian ditanggung perusahaan, lembur, dan kewajiban THR menjelang hari raya. Salah hitung sedikit, bukan hanya karyawan yang dirugikan, tapi usaha Anda juga bisa berhadapan dengan masalah kepatuhan.
Artikel ini menguraikan cara menghitung gaji karyawan untuk UMKM secara lengkap namun sederhana: komponen gaji, iuran BPJS (siapa menanggung berapa), aturan THR, dan sekilas tentang PPh 21 — dengan contoh angka.
Komponen gaji karyawan
Gaji yang diterima karyawan (take-home pay) adalah hasil dari penghasilan dikurangi potongan. Susunannya kurang lebih begini:
- Penghasilan: gaji pokok + tunjangan tetap (jabatan, makan, transport) + lembur + bonus bila ada.
- Potongan: iuran BPJS bagian karyawan + PPh 21 (bila kena) + potongan lain (kasbon, dll).
- Gaji bersih = total penghasilan − total potongan.
Menghitung iuran BPJS
Ini bagian yang paling sering membingungkan, karena iuran BPJS ditanggung dua pihak: sebagian oleh perusahaan, sebagian dipotong dari gaji karyawan. Ada dua jenis BPJS:
BPJS Kesehatan
Total iuran 5% dari upah, dibagi: 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari karyawan. Ada batas atas upah sebagai dasar perhitungan (upah di atas batas dihitung sampai batas itu saja).
BPJS Ketenagakerjaan
Terdiri dari beberapa program. Untuk dua yang langsung memengaruhi hitungan gaji:
- JHT (Jaminan Hari Tua): 5,7% — 3,7% perusahaan + 2% karyawan.
- JP (Jaminan Pensiun): 3% — 2% perusahaan + 1% karyawan (dengan batas upah tertentu).
- JKK (Kecelakaan Kerja) dan JKM (Kematian): persentasenya kecil dan sepenuhnya ditanggung perusahaan.
Dari semua iuran di atas, yang mengurangi gaji karyawan hanyalah: BPJS Kesehatan 1% + JHT 2% + JP 1% = total sekitar 4% dari upah. Sisanya adalah beban perusahaan, bukan potongan karyawan.
Contoh hitung gaji bersih
Misalkan seorang karyawan bergaji Rp5.000.000 per bulan (gaji pokok + tunjangan). Potongan bagian karyawan:
- BPJS Kesehatan 1%: Rp50.000.
- JHT 2%: Rp100.000.
- JP 1%: Rp50.000.
- Total potongan karyawan: Rp200.000.
- Gaji bersih (sebelum PPh 21) = Rp5.000.000 − Rp200.000 = Rp4.800.000.
Sementara itu, perusahaan menanggung tambahan di luar gaji tadi (Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, plus JKK & JKM). Jadi biaya riil mempekerjakan karyawan lebih besar dari sekadar angka gaji — penting diperhitungkan saat menyusun anggaran.
Sekilas PPh 21
PPh 21 adalah pajak penghasilan atas gaji karyawan. Sejak 2024, perhitungan bulanannya memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan ke penghasilan bruto sebulan, lalu disetahunkan pada Desember. Untuk gaji yang masih dekat dengan batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), PPh 21 sering kali nol atau sangat kecil.
Tarif, persentase, dan batas upah BPJS maupun aturan PPh 21 dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi terbaru. Angka di artikel ini adalah gambaran umum, bukan nasihat resmi. Pastikan ke BPJS, DJP (pajak.go.id), atau konsultan untuk kasus spesifik usaha Anda.
Aturan THR yang wajib dipahami
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan dan wajib dibayar pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Aturan dasarnya:
- Siapa berhak: karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus.
- Masa kerja ≥12 bulan: THR sebesar 1 bulan gaji.
- Masa kerja 1–12 bulan: THR prorata = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.
- Kapan dibayar: paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Contoh prorata: karyawan baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 berhak THR = (6 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Hitung gaji, BPJS, dan THR otomatis dengan Posiva
Menghitung gaji satu-dua orang mungkin masih bisa manual. Tapi begitu karyawan bertambah, mengurus potongan BPJS tiap orang, lembur, PPh 21, dan THR menjelang hari raya bisa menyita berhari-hari. Modul Payroll & HR Posiva menghitung gaji, iuran BPJS (bagian perusahaan maupun karyawan), dan THR secara otomatis sesuai komponen tiap karyawan.
Perhitungan pajak PPh 21 ikut terbantu, dan setiap pembayaran gaji otomatis tercatat sebagai beban di Akuntansi — jadi pembukuan dan laba-rugi Anda selalu sinkron tanpa input ganda.
Bayar gaji, BPJS, dan THR dengan tepat dan otomatis — tanpa rumus manual yang rawan salah. Coba Posiva gratis, tanpa kartu kredit.
Coba Posiva GratisRingkasan
- Gaji bersih = penghasilan (pokok + tunjangan + lembur) − potongan (BPJS karyawan + PPh 21).
- BPJS Kesehatan 5% (4% perusahaan + 1% karyawan); JHT 5,7% (3,7% + 2%); JP 3% (2% + 1%).
- Yang dipotong dari karyawan total ±4%; sisanya beban perusahaan.
- THR: ≥12 bulan = 1 bulan gaji; 1–12 bulan = prorata; dibayar maksimal H-7.
- Tarif & batas bisa berubah — verifikasi ke BPJS/DJP untuk kepastian.